Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah periode 2024. Menurut Hasyim, honor petugas badan ad hoc ini naik di atas 30% dari sebelumnya.
Dari tujuh jenis badan ad hoc, enam mendapatkan kenaikan honor, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Pantarlih Luar Negeri. Hanya KPPS Luar Negeri yang tidak mendapatkan kenaikan honorarium.
"Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pilkada tahun 2024," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/8) sore.
Hasyim menerangkan, untuk ketua PPK, pada pemilu 2019 besaran honornya adalah Rp1.850.000, untuk Pilkada 2020 honornya Rp2.200.000. Kemudian, untuk Pemilu dan Pilkada 2024 disetujui untuk ketua PPK masing-masing naik menjadi Rp2.500.000.
Sedangkan, untuk anggota PPK, jika pada Pemilu 2019 Rp1.600.000 dan Pilkada 2020 Rp1.900.000, untuk Pemilu dan Pilkada 2024, besaran honor untuk anggota PPK adalah masing-masing Rp2.200.000.
Lalu, untuk PPS tingkat desa/kelurahan, honor ketua PPS di Pemilu 2019 Rp900.000 dan Pilkada 2019 Rp 1.200.000. Kemudian, untuk Pemilu dan Pilkada 2024, ketua PPS mendapat honor Rp1.500.000.
Sedangkan, untuk anggota PPS, Pemilu 2019 Rp850.000 dan Pilkada 2020 Rp1.150.000. Kemudian, untuk Pemilu dan Pilkada 2024, honor anggota PPS adalah Rp1.300.000.
Sementara, untuk Pantarlih Pemilu 2019 Rp800.000, Pilkada 2020 Rp1.000.000, untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 besarnya tetap Rp1.000.000.
Untuk KPPS di tingkat TPS, jika pada waktu Pemilu 2019, jabatan ketua Rp550.000 dan untuk pilkada Rp900.000, maka di Pemilu 2024 besarnya adalah Rp1.200.000. Untuk pilkada tidak ada kenaikan.
"Jadi, dari anggaran yang kami usulkan honor anggota/ketua KPPS itu adalah Rp1.500.000 disetujui oleh pemerintah sebesar Rp1.200.000. Setidaknya sudah mengalami kenaikan ya jadi yang semula Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, untuk anggota KPPS pada Pemilu 2019 Rp500.000 dan untuk Pilkada 2020 Rp850.000. Namun, di Pemilu 2024, untuk anggota KPPS besar honor ialah Rp1.100.000, dan untuk Pilkada 2024 sama dengan Pilkada 2020, yaitu Rp850.000.
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran bahwa honor untuk badan ad hoc terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 untuk ketua menjadi Rp1.200.000 untuk anggota dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000," ucapnya.