sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ichsan Fuady dilantik menjadi Sekjen Bawaslu

Ichsan memiliki tugas menjaga integritas dengan bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik tertentu calon peserta pemilu.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 17 Feb 2023 12:04 WIB
Ichsan Fuady dilantik menjadi Sekjen Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melantik Sekretaris Jenderal baru di Hotel Sultan, Jakarta, hari ini (17/2). Posisi itu diisi oleh Inspektur Utama Bawaslu, Ichsan Fuady.

Sebelumnya posisi tersebut diemban Gunawan Suswantoro yang kini menjabat Sesmenpora.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, Ichsan memiliki tugas menjaga integritas dengan bertindak netral dan tidak memihak kepada partai politik tertentu calon peserta pemilu. Selain itu, perannya juga dinantikan dalam menangani laporan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kompetisi demokratis.

"Turut menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkan," kata Bagja di lokasi pelantikan, Jumat (17/2).

Rahmat mengingatkan Ichsan supaya tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Hal itu juga tertuang dalam pakta integritas yang dibacakan.

Salah satu poin dalam pakta integritasi itu adalah membangun dan menginternalisasi budaya antikorupsi dengan cara proaktif dalam pencegahan serte pembertantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pakta integritas lain yang dibacakan adalah untuk memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional maupun pelayanan optimal kepada ketua dan anggota Bawaslu.

Ichsan didorong untuk memberikan kontribusi secara teknis maupun administrasi, apalagi tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak tahun lalu. Terlebih, penyusunan daftar calon sementara sudah menanti pada Mei mendatang.

Sponsored

Kini proses pendaftaran pemilih dan verfikasi dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah berjalan. 

"Oleh sebab itu, komisioner di lingkungan Bawaslu harus mendapatkan dukungan yang penuh dari Bapak dan juga para aparatur di bawah Sekretariat Jenderal dalam melakukan pengawasan," ujar Bagja.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, pihaknya juga berharap agar Ichsan melaksanakan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu maupun Peraturan Bawaslu Nomor 3/2022 tentang Pola Kerja dan Tata Hubungan Pengawas Pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid