sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Tak sulit temukan bukti kasus dugaan korupsi 'kardus durian'

KPK menyatakan, kerjanya memang senyap dalam mengungkapkan bukti dugaan korupsi. Kasus 'kardus durian' menyeret nama Muhaimin Iskandar.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 02 Nov 2022 12:06 WIB
KPK: Tak sulit temukan bukti kasus dugaan korupsi 'kardus durian'

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tidak mencari-cari kesalahan dalam mengusut kasus korupsi. Hal itu ia sampaikan merespons kasus dugaan korupsi 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Merespons sebagian kalangan yang selalu saja bertanya tentang langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK seolah-olah langka itu mendadak dan seolah olah langkah itu punya maksud lain di belakangnya, maka sebaiknya saya coba jelaskan beberapa hal," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/11).

Menurut Firli, penegakan hukum merupakan pekerjaan senyap, tetapi menjadi ramai dan penuh hingar-bingar karena terkait seseorang atau lembaga yang dianggap oleh masyarakat punya posisi penting dan peranan penting dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Faktanya, kata dia, KPK bekerja secara profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum acara pidana dan asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan terus bekerja secara transparan, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"KPK bekerja dengan landasan bukti, bukan diskusi-diskusi di ruang publik yang belum berkecukupan bukti. Kita pun tidak terpengaruh dengan diskusi, opini dan politisasi di luar sana yang dinamikanya berubah-ubah," ujar dia.

Dia menegaskan, KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak tunduk kepada kekuasaan manapun. Tanpa pandang bulu adalah salah satu prinsip KPK.

"Jadi saya ingin mengingatkan, jangan pernah berpikir bahwa kalau KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi. Kami memang bukan untuk mencari kesalahan, kami cukup mencari keterangan serta bukti-bukti, dengan bukti-bukti itulah akan membuat terangnya peristiwa pidana korupsi guna menemukan tersangka," tuturnya.

Firli mengatakan, hal terpenting ialah bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. 

Sponsored

"Mari bersama KPK membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," ucapnya.

Perkara 'kardus durian' berawal ketika KPK menangkap dua pejabat Kemnakertrans dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. Kedua pejabat itu ialah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan.

KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Uang Rp1,5 miliar tersebut diduga diperuntukkan untuk Cak Imin. Kendati demikian, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin sudah membantah hal tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid