sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU ingin lembaga survei transparan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan agar lembaga survei transparan dalam menyampaikan hasil surveinya.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 07 Mei 2018 21:19 WIB
KPU ingin lembaga survei transparan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan agar lembaga survei transparan dalam menyampaikan hasil surveinya.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan setiap hasil survei yang di sampaikan lembaga survei sudah semestinya mencantumkan metolodogi, sumber anggaran dalam melakukan survei atau hal lain yang harus dicantumkan agar masyarakat bisa menilai. 

"Saat ini yang harus di bangun adalah lembaga survei itu harus transparan, terhadap seluruh produk dan proses mekanisme termasuk detil yang melaksanakan survei itu siapa. Kan, bukan hanya dia sendiri, pasti membentuk tim dan segala macam. Ya, kita dorong saja supaya itu terbuka, nanti masyarakat yang menilai," katanya seusai Deklarasi Jurnalisme damai dan Berintegritas, di Bawaslu Center Jakarta, Senin (7/5).

Menurut dia, selama ini yang diberitakan oleh media hanyalah berupa hasil survei dari lembaga survei tertentu. Seharusnya, lembaga survei harus juga mencantumkan siapa pendirianya, pengurusnya, sumber dananya, metodologinya, meskipun tidak ada ketentuannya harus seperti itu. 

"Sebagai pemantau, kalau ada lembaga survei yang ikut melakukan survei, dia harus melaporkan hal detil itu. Nah, media bisa memulai hal tersebut. Ketika mereka merilis hasil surveinya, tanyakan, survei ini anggaranya dari mana, siapa yang terlibat melakukan survei, metodologinya bagaimana, sehingga jangan hanya hasil surveinya saja," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan dalam lembaga survei juga memilih kode etik. 

"Jadi, kalau ada pelanggaran, yang menentukan pelanggaran adalah asosiasi survei Indonesia itu. Dijelaskan tadi sumber dananya jelas, metodenya jelas, sehingga kalau melanggar asosiasi  survei itu yang menentukan," katanya. 

Selain itu, sambungnya, jika ditemukan pelanggaraan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengkaji, tetapi yang menjatuhkan sanksi adalah asosiasi survei.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid