close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/dokumentasi.
icon caption
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/dokumentasi.
Politik
Rabu, 14 Desember 2022 22:03

KPU tetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024

Pengundian nomor urut disaksikan sejumlah pimpinan parpol.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut bagi 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Jakarta. Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) malam. 

Pengundian disaksikan sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Namun demikian, parpol yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka memilih nomor sebelumnya.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU.

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024: 

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

4. Partai Golongan Karya (Golkar),

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem),

6. Partai Buruh,

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),

12. Partai Amanat Nasional (PAN),

13. Partai Bulan Bintang (PBB),

14. Partai Demokrat,

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.

a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,

b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,

c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,

d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,

e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan

f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan