sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lamar adik Jokowi, Anwar Usman didesak mundur dari Ketua MK 

Hubungan kekerabatan Anwar Usman dan Jokowi dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 22 Mar 2022 12:04 WIB
Lamar adik Jokowi, Anwar Usman didesak mundur dari Ketua MK 

Pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat meminta Anwar Usman segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul kabar pertunangan dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. Menurutnya, hubungan kekerabatan Anwar Usman dan Jokowi dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Tentunya kaitan kekeluargaan antara Ketua MK (Anwar Usman) dengan keluarga Presiden (Jokowi) ini bisa menimbulkan conflict of interest yang menyebabkan keputusan yang diambil oleh MK menjadi tidak fair. Dan ini akan merusak demokrasi," ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Hidayat menjelaskan, sebagai pejabat publik yang menikah dengan keluarga pimpinan negara tentu dampaknya tidak akan sama dengan masyarakat umumnya. Mengingat Anwar Usman sebagai Ketua MK sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah yang diajukan oleh sejumlah kalangan terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah seperti gugatan terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara. 

"Apalagi pemberitaan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun kekayaan Ketua MK melonjak hingga Rp20 miliar," ujar dia. 

Menurut Hidayat, hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang integritas Ketua MK dalam mengambil keputusan. Seperti persengketaan Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh presiden Jokowi, dan gugatan atas ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) 20% yang ditolak MK.  

Dia menegaskan, jika di belakang keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua MK ada unsur kolusi dengan Jokowi, maka hal tersebut akan merusak dan mengkhianati konstitusi yang harusnya  dijunjung tinggi.

"Apalagi saat ini ada upaya-upaya untuk  amandemen UUD 45 mengenai penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden," ungkap Hidayat. 

Hidayat menambahkan, meskipun ide ini sempat ditolak mentah-mentah oleh Jokowi tapi ujungnya mantan Wali Kota Solo, Jawa Tengah itu melakukan sikap yang bias. Diketahui, Jokowi menyatakan akan menaati konstitusi perihal perpanjangan jabatan menjadi tiga periode, namun tidak bersikap tegas mengenai wacana penundaan Pemilu 2024. 

Sponsored

"Membuat publik tidak percaya jika Jokowi berkata "tidak", karena banyaknya kenyataan yang bertolak belakang dengan statement yang dia sampaikan ke publik," katanya.

Oleh karena itu, Hidayat pun mendesak Anwar Usman untuk segera mengundurkan diri dari kursi Ketua MK. Dia berpendapat, MK harus menjaga garda konstitusi, menjadi penilai jika ada tuduhan presiden melanggar konstitusi. Selain itu, MK harus memastikan konstelasi politik berjalan secara fair.

"Pemerintah bisa tetap bekerja secara konstitusional. Jika parlemen menunduh pemerintah melanggar konstitusi, MK punya kewenangan untuk menilai presiden itu melanggar konstitusi atau tidak tanpa ada conflict of interest," pungkas Hidayat.

Berita Lainnya
×
tekid