sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Larangan iklan politik harus diatur di RUU Penyiaran

Setelah menyepakati sistem frekuensi, KPI meminta DPR memperhatikan larangan iklan politik dalam RUU Penyiaran.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Selasa, 13 Feb 2018 19:45 WIB
Larangan iklan politik harus diatur di RUU Penyiaran

Sejak 2015, DPR memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam prioritas peraturan yang akan diselesaikan. Termasuk tahun ini, RUU Penyiaran juga telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018.

Salah satu perdebatan alot yang muncul dalam RUU Penyiaran ialah sistem pengaturan frekuensi. Pemerintah menawarkan penggunaan sistem single mux atau penguasaan frekuensi kepada negara. Sedangkan sektor swasta, menginginkan sistem multi mux agar frekuensi bisa dikuasai oleh pemegang lisensi seperti perusahaan swasta dan pemerintah.

Ketua DPR Bambang Soesatyo pun menggelar pertemuan informal dengan Menkominfo Rudiantara dan para pimpinan Fraksi di DPR serta Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid. Hasilnya, mereka pun menyepakati jalan tengah dengan menggunakan sistem hybrid multiplexing atau berbagi frekuensi antara pemerintah dan swasta. Melalui sistem tersebut, jika swasta memiliki empat frekuensi, maka tiga lainnya harus diserahkan ke negara dan satu dikelola secara mandiri.

“Dengan demikian dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, negara maupun para pelaku usaha industri penyiaran sama-sama diuntungkan," jelas Bambang di komplek parlemen, Selasa (13/2).

Menyikapi kesepakatan itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menilai setiap pilihan memiliki plus-minusnya sendiri. Karena itu, dia mendesak agar RUU Penyiaran segera disahkan.

“Sebenarnya apapun pilihannya KPI sangat menyetujui. Jadi apapun pilihannya kita sangat respect,” jelas Yuliandre saat berbincang dengan Alinea.

Yuliandre memaparkan, UU Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak lantaran perkembangan teknologi turut berpengaruh terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan konten yang berkualitas, termasuk dari segi kejernihan tayangan yang ditampilkan oleh stasiun televisi. Namun, kebutuhan untuk peningkatan kualitas masih terkendala infrastruktur yang belum tertuang dalam regulasi UU Penyiaran.

“Teknologi harus diganti, semua negara sudah HD. Masyarakat harus dapat kualitas, tapi karena belum ada infrastruktur, masih (pakai) analog,” sambungnya.

Sponsored

Meski demikian, KPI meminta DPR untuk memperhatikan poin krusial lain dalam RUU Penyiaran, seperti regulasi terkait iklan politik. Yuliandri menyebut, selama ini tidak ada aturan yang melarang iklan berbau kampanye politik dalam sebuah tayangan. Sedangkan di UU Penyiaran yang lama, hanya membagi iklan dalam dua jenis, yakni iklan layanan masyarakat dan iklan komersial.

“Iklan politik dimunculkan dalam kategori iklan dalam UU. Sekarang tidak ada definisi iklan politik,” paparnya.

Poin lain yang perlu diperhatikan ialah kewenangan KPI yang terdesentralisasi. Terlebih saat ini, antara KPI pusat dengan daerah, tak menganut struktur yang hierarkis lantaran pejabat KPI daerah ditunjuk oleh gubernur. “Sekarang sifatnya masih masing-masing, kita susah mengambil komando di bawah,” tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid