sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR: Rakyat ingin GBHN dihidupkan kembali

Integrasi pembangunan nasional disebut terganggu karena tidak ada GBHN.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 26 Jul 2019 17:58 WIB
MPR: Rakyat ingin GBHN dihidupkan kembali

Anggota MPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Pasluddin mengklaim mayoritas masyarakat ingin Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihidupkan kembali lewat amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Selain kajian juga sudah dilakukan diskusi panjang dengan perguruan tinggi, kelompok masyarakat, kelompok profesi, dan rata-rata yang kami temukan bahwa masyarakat menginginkan agar negara kita ini punya GBHN," ujar Andi dalam diskusi bertajuk 'Penataan Kewenangan MPR dalam Perumusan Haluan Negara' di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/7). 

GBHN dihapuskan lewat amandemen UUD 1945 pada era Reformasi seiring berkurangnya fungsi dan kewenangan MPR. Fungsi GBHN digantikan oleh UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). 

Meskipun sudah diatur, menurut Andi, perencanaan pembangunan nasional kerap tidak terintegrasi dengan baik karena presiden terpilih dan kepala daerah memiliki agenda atau janji politik yang berbeda dengan yang termaktub dalam RPJP. 

"Karena undang-undang dibuat oleh DPR dan pemerintah. MPR mestinya yang harus membuat garis-garis besarnya karena sebagai representasi dari rakyat dan representasi dari daerah. (MPR) gabungan antara DPR dan DPD," tuturnya. 

Jika dihidupkan kembali, menurut Andi, GBHN bisa menjadi pedoman bagi Presiden dan para kepala daerah. "Tinggal political will, kemauan politik dari partai-partai yang ada di DPR atau gabungan dari DPR dan DPD agar bisa melakukan amandemen," tuturnya. 

Pakar politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) Maksimus Ramses Lialongkoe mengatakan, tidak ada kewajiban bagi pemerintah dan DPR untuk menghidupkan kembali GBHN via amandemen. 

Menurut dia, amandemen UUD 1945 justru potensial membuka ruang politik untuk mengembalikan fungsi MPR dan mengancam kekuasaan Presiden. "Dengan demikian, ada ruang bagi MPR untuk melakukan penggulingan terhadap presiden sehingga itu juga tidak efektif," ujar dia. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid