sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR sepakat kaji rencana amendemen konstitusi

MPR akan menampung aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan perlu atau tidaknya amendemen terhadap konstitusi. 

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 09 Okt 2019 17:38 WIB
MPR sepakat kaji rencana amendemen konstitusi

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat untuk mengkaji rencana mengamendemen UUD 1945. Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), MPR akan menampung aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan perlu atau tidaknya amendemen terhadap konstitusi. 

"Jadi, kami sepakat akan membuka peluang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat. Kami sadar betul bahwa keputusan apa pun yang kami lakukan akan berdampak dan memiliki implikasi yang luar biasa bagi perjalanan bangsa ini ke depan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Bamsoet mengatakan, MPR akan menugaskan Badan Pengkajian MPR RI untuk menyerap aspirasi publik dan menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada di DPR dan kelompok DPD terkait rencana amendemen. Ia menargetkan hal itu rampung pada tahun pertama masa jabatan MPR periode 2019-2024. 

Jika didukung publik, menurut Bamsoet, MPR RI mulai membahas pasal-pasal yang bakal diamendemen pada tahun kedua, termasuk di antaranya rencana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Barulah baiknya pada tahun ketiga MPR RI akan memutuskan apakah amandemen terbatas bisa disahkan," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan Ahmad Basarah mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Namun demikian, ia mengatakan, partainya akan terus memperjuangkan amendemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN. 

Ia juga mengaku sepakat pembahasan amendemen melibatkan partisipasi publik. "Tentu aspirasi semacam ini perlu didengar, didiskusikan di internal fraksi yang ada di MPR RI dan kelompok DPD RI. Kemudian nanti kita membangun konsensus nasional dengan ketua umum parpol (dan) Presiden," ujar dia. 

Sesuai aturan, amendemen hanya bisa dilakukan jika diusulkan dan disepakati minima sepertiga anggota MPR. Basarah mengatakan, PDI-P hanya akan fokus mengusulkan perubahan pada Pasal 3 UUD 1945. 

"Khusus Pasal 3 UUD 1945, menambah satu kewenangan MPR, yaitu selain mengubah dan menetapkan UUD, ditambah menetapkan GBHN. Hanya satu pasal itu saja," ujar dia.

Sponsored

Pembagian tugas disepakati

Sebelumnya, MPR rampung membahas struktur organisasi atau pembagian kerja pimpinan MPR untuk periode 2019-2024. Struktur tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam rapat koordinasi pimpinan MPR sejak pagi tadi.

Disepakati, Bamsoet bakal memegang jabatan sebagai Koordinator Umum MPR dan Ahmad Basarah sebagai Koordinator Bidang Sosialisasi MPR. Selain itu, Koordinator Bidang Persidangan MPR dipegang Zulkifli Hasan, Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR Lestari Moerdijat dan Koordinator Bidang Akuntabilitas Kinerja MPR Arsul Sani.

Koordinator Bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR dipegang Ahmad Muzani, Koordinator Bidang Pengkajian MPR oleh Syarief Hasan dan Koordinator Bidang Hubungan Antar-Lembaga Negara MPR dijabat Jazilul Fawaid. Hidayat Nur Wahid didapuk menjadi Koordinator Bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR dan Fadel Muhammad sebagai Koordinator Bidang Penganggaran MPR. 

Berita Lainnya
×
tekid