sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelanggaran netralitas ASN di pilkada: Kampanye 23,1%, dekati parpol 16,7%

Pelanggaran netralitas ASN terbanyak berupa kampanye melalui media sosial.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 07 Okt 2020 14:22 WIB
Pelanggaran netralitas ASN di pilkada: Kampanye 23,1%, dekati parpol 16,7%

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 30 September 2020, sebanyak 694 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan terkait pelanggaran netralitas di Pilkada 2020. KASN telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap 492 ASN tersebut.

“Dengan tindak lanjut diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), sebanyak 256 atau 52%,” ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang disiarkan secara daring, Rabu (7/10).

Pelanggaran netralitas ASN terbanyak berupa kampanye melalui media sosial atau sebesar 23,1%. Disusul ASN kasus melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di pilkada, dan mengadakan kegiatan yang berpihak kepada salah satu calon/bakal calon kepala daerah, sebesar 16,7%.

Disebutkan pula, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN di Kabupaten Purbalingga, sebanyak 56 orang. Lalu, Kabupaten Wakatobi 34 orang, dan Kabupaten Kediri 21 orang.

Di level provinsi, kata dia, pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara, sebanyak 90 orang. Lalu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 83 orang, dan Provinsi Jawa Tengah 74 orang.

“Simpul permasalahan pelanggaran netralitas ASN saat ini adalah respons pejabat pembina kepegawaian atau PPK yang lambat dan bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN,” tutur Agus.

Menurut Agus, persoalan pelanggaran netralitas ASN menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan pada internal PPK sendiri. Sehingga, PPK mengabaikan rekomendasi sanksi yang diberikan KASN dan pegawai ASN bisa melakukan pelanggaran netralitas terus menerus.

“Masalah ini harus segera diakhiri,”ucapnya.

Sponsored

Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, hanya PPK dan pejabat berwenang yang bisa menindaklanjuti pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan etik maupun hukum.

Semestinya, kata dia, kewenangan KASN diperkuat dalam menegakkan aturan sanksi terhadap ASN yang melanggar. Agus mengklaim, kebijakan pemberian kewenangan eksekusi sanksi secara langsung kepada KASN bisa mengefektifkan fungsi pengawasan KASN.

“Hal ini seiring dengan dukungan Kemenpan RB dan Kemendagri yang signifikan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang abai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Berita Lainnya
×
tekid