sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemantau Pemilu sayangkan kemelut DCS Pileg

Kemelut DCS di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 menjadi pertanda tidak adanya harmoni.  

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 16 Agst 2018 19:27 WIB
Pemantau Pemilu sayangkan kemelut DCS Pileg

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, mengatakan kemelut daftar calon sementara (DCS) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, menjadi pertanda tidak adanya harmoni.  

Padahal DCS anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota, nantinya akan menjadi representasi legislatif, yang akan menjadi pengambil kebijakan di masa depan. Karenanya Kaka menilai persoalan ini seharusnya dikawal secara serius dan bersama-sama oleh berbagai elemen masyarakat.

Dia pun menyayangkan perhatian media sosial dan pemberitaan di sejumlah media, lebih fokus pada dinamika Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, dibandingkan pemberitaan Pileg. 

"Bahkan meme-meme yang muncul malah melihat calon Pilpres. Tidak ada meme calon anggota legislatif. Ini pertanda perhatian kepada pilpres dan meninggalkan DPR," kata Kaka Suminta di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/8). 

Dia menjelaskan, tak adanya perubahan dalam DCS setelah diumumkan, kecuali wakil perempuan, menunjukkan DCS tersebut yang akan ditetapkan. Kaka menilai, perubahan hanya mungkin terjadi jika ada persoalan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga muncul ketiadaan wakil.

Kaka juga mengungkapkan kekecewaan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan akses kepada pemantau Pemilu, seperti di daerah pilihan (dapil) terpencil, terluar dan terisolir.

Padahal, sebelum penetapan DCS, Kaka mengaku bahwa KIPP telah mendapatkan aduan dari Parpol terkait daftar caleg. 

"Si pelapor awalnya telah menerima rekomendasi Parpol, namun di daftar namanya hilang. Apakah ada permainan dalam persoalan daftar caleg?," katanya. 

Sponsored

Dia juga mengkritisi akses sistem informasi pencalonan (Silon) yang tak dapat diakses pemantau Pemilu.

Kaka menekankan, banyaknya kritik terhadap sistem informasi milik KPU, telah menimbulkan kesan bahwa sistem tersebut justru menjauhkan masyarakat pemilih dengan proses pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid