sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKB kini tolak eks koruptor maju pilkada

PKB sempat mendukung eks napi kasus korupsi maju di Pilkada 2018.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 01 Agst 2019 21:01 WIB
PKB kini tolak eks koruptor maju pilkada

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan PKB setuju jika eks napi korupsi dilarang ikut berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun demikian, menurut Karding, larangan itu harus didukung peraturan yang kuat. 

"Secara prinsip, saya setuju. Secara moral, ya. Problem kita, UU membolehkan. Negara ini negara hukum. Jadi, kalau mau melarang, ubah undang-undang atau buat peraturan baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Karding mengatakan, PKB berkaca pada tertangkapnya Bupati Kudus non-aktif M Tamzil. Bupati yang turut diusung PKB pada Pilkada 2018 itu digulung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus dugaan jual-beli jabatan. 

Itu bukan kali pertama Tamzil terjerat kasus korupsi. Pada 2014, Tamzil tersandung kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus. Tamzil sempat mendekam di penjara selama 1,5 tahun. 

Sponsored

"Secara prinsip moral (PKB mendukung). Kejadian Kudus itu menjadi alat pemicu kita menyetujui bahwa mantan-mantan (napi kasus korupsi) itu tidak perlu (mencalonkan diri menjadi kepala daerah)," ujar Karding.  

Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, KPU tengah mempertimbangkan untuk melarang eks napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. 

"Ada wacana diberlakukan kembali dalam pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan dari berbagai macam stakeholder pemilu," kata Ilham. (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid