Akademisi Politik Saiful Mujani, memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6), terkait laporan dugaan penghasutan atas pernyataannya mengenai kondisi pemerintahan indonesia
Saiful tiba didampingi tim kuasa hukum, sejumlah tokoh masyarakat sipil, dan mahasiswa. Ia menegaskan kesiapannya memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menyampaikan kekhawatirannya terhadap ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik di Indonesia.
"Saya sudah menyatakan sebelumnya bahwa kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil oleh pihak yang berwajib, dalam hal ini polisi, saya pasti akan datang. Dan saya datang sekarang ini," kata Saiful kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6).
Ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Namun, menurutnya, perkara yang sedang dihadapi tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menyangkut kebebasan masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik.
"Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan. Ini bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, aktivis, dan siapa pun yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita," ujarnya.
Saiful menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi kualitas demokrasi Indonesia di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa.
"Mudah-mudahan ini menjadi satu pelajaran dan tes bagi kita apakah negeri ini lulus atau tidak dalam ujian ini. Apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan sejak reformasi, yaitu kebebasan sipil, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat, dan demokrasi secara umum," katanya.
Meski demikian, Saiful mengaku siap memberikan klarifikasi kepada penyidik. Saat ditanya mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan, ia menjawab singkat.
"Siap, sangat siap. Ya, memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi mudah-mudahan jadi clear."
Perkara yang menjerat Saiful bermula dari laporan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada April 2026. Polisi menerima sedikitnya empat laporan yang diajukan oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Saiful Mujani dan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dalam forum Halalbihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Dalam forum itu, keduanya menyampaikan pandangan mengenai kondisi demokrasi dan pemerintahan yang kemudian menuai polemik.