sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebut Luhut 'brutus Istana', Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD

Pernyataan Masinton Pasaribu yang menyebut Luhut dengan kata 'brutus Istana' dipersoalkan oleh relawan dengan melapor ke MKD.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 18 Apr 2022 19:05 WIB
Sebut Luhut 'brutus Istana', Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Masinton dilaporkan lantaran mengkritik Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan sebutan 'brutus Istana'.

Pelapor Masinton ialah Relawan Indonesia Bersatu (RIB).  Koordinator RIB, Risman Hasibuan, menyebut, pihaknya melaporkan Masinton ke MKD karena melontarkan bahasa yang tidak beretika, menyerang Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hari ini saya melaporkan saudara Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan," kata Hasibuan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).

Risman mengaku telah menyampaikan laporan dan sudah diterima MKD. Dirinya berharap MKD segera memproses laporan tersebut dengan cara memanggil Masinton. 

Dia menjelaskan, dalam laporannya ke MKD, pihaknya mempersoalkan pernyataan Masinton yang menyebut Luhut sebagai brutus Istana. Pernyataan itu, kata Risman, disampaikan Masinton dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi nasional. 

Masinton juga menyebut Luhut sebagai dalang dari wacana presiden tiga periode. "Apalagi beliau berjasa besar membantu Pak Jokowi. Kalau dalam hal brutus, brutus apa, kan dia harus punya bukti juga brutus yang disampaikan itu apa penafsiran brutus-nya," kata Risman.

"Apalagi dia (Masinton) menyampaikan dia (LBP) adalah dalang ide Jokowi tiga periode. Padahal, itu kan dia mendengar aspirasi di bawah dan dalam hal ini disampaikan kepada Pak Presiden," sambung dia.

Risman mengatakan memahami posisi Masinton sebagai anggota DPR yang memiliki hak untuk mengkritisi pemerintah. Namun, kritik Masinton dinilainya tidak beretika.
 
Dia menyebut, kritik yang diiutarakan Masinton sangat tidak sopan dan di luar azas kepatutan sebagai anggota dewan. Padahal, kata Risman, Luhut merupakan seorang pejabat negara yang membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan pemerintahan.

Sponsored

"Seharusnya, beliau (Masinton) tidak elok menyuarakan itu ke publik, apalagi menyerang secara frontal ke Pak Luhut yang sudah kita anggap sebagai orang tua juga. Seharusnya Bang Masinton lebih arif lah karena dia kaum intelektual, mantan aktivis 98 dan seharusnya punya tata krama dan etika," ungkap Risman.

Risman menambahkan, sebagai anggota DPR, kritik seharusnya harus disampaikan melalui forum resmi. Sehingga, Luhut memiliki kesempatan menjawab berbagai kritik yang disampaikan.
 
"Dia punya hak sebagai anggota DPR, dia bisa saja panggil Pak Luhut sebagai menko, melakukan RDP dan mendengarkan penjelasan dari Pak Luhut sendiri. Harusnya dia bisa buka ruang komunikasi," ujar dia.

Sekedar catatan, terkait pernyataan anggota DPR di luar maupun di dalam forum resmi, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman sebelumnya menyebut jika anggota dewan memiliki hak imunitas. Menurut Habiburokhman, hak imunitas anggota dewan diatur di Pasal 20A konstitusi (UUD 1945) maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Menurut Habiburokhman, Pasal 224 ayat (1) UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sementara ayat (2) dalam Pasal tersebut berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Berita Lainnya
×
tekid