Tito: Kemendagri tegur 83 kepala daerah langgar prokes pilkada
Sebanyak 827 ASN dilaporkan terkait netralitas pada pilkada.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 827 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan terkait netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Kami melihat terjadi sejumlah pelanggaran. Ada 827 ASN yang dilaporkan," ujar Mendagri Tito Karnavian, dalam forum rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Rabu (18/11).
Dari jumlah ASN yang dilaporkan itu, sebanyak 606 ASN telah mendapat rekomendasi untuk diberi sanksi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Karena ini ujung tombaknya komite, disamping Bawaslu, komite juga lakukan klarifikasi," ucap Tito.
Dari rekomendasi itu, terdapat 362 ASN telah ditindaklanjuti dengan diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Tito menyampaikan, sanksi yang diberikan beragam, sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti demosi hingga pemberhentian.
"Yang 72 lagi belum ditindak. Dari Irjen Kemendagri juga hadir ini. Ini bekerja sama ASN mendesak pada PPK untuk memberikan sanksi. Ini yang 72 ini sedang dikejar oleh Pak Irjen," terang Tito.
Selain ASN, Tito juga menyampaikan pihaknya telah menegur 83 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan dalam pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Teguran diberikan pascatahapan pendaftaran calon kepala daerah.
"Dari Kemendagri telah beri teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Sebanyak 83 orang sudah diberikan teguran secara tertulis," tutur Tito.
Ke-83 kepala daerah itu terdiri dari satu gubernur, 39 bupati, lima wali kota, 31 wakil bupati, dan tujuh wakil wali kota. Selain memberi teguran, Kemendagri juga menyematkan apresiasi kepada delapan kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan saat masa Pilkada Serentak 2020.
Depalan kepala daerah itu terdiri dari Gubernur Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, dan Wakil Wali Kota Ternate.