sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waspada Ancaman Varian Baru dan Lonjakan Kasus Covid-19

Jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap kenaikan kasus Covid-19.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 14 Des 2021 13:54 WIB
Waspada Ancaman Varian Baru dan Lonjakan Kasus Covid-19

Jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap kenaikan kasus Covid-19. Tidak hanya terkait lonjakan kasus, pencegahan terhadap Varian baru Omicron juga perlu ditangani dengan baik.

Lonjakan kasus Covid-19 bisa terjadi selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Terutama bila tak disiapkan upaya antisipasi dan pengendalian terhadap mobilitas masyarakat saat libur Nataru.

Karena itu, pemerintah menyiapkan beberapa strategi untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Termasuk mengantisipasi Covid-19 varian Omicron.

Strategi Pencegahan

BACA JUGA

    Merujuk Satgas Penanganan Covid-19, ada beberapa aspek penting ataupun strategi untuk pencegahan lonjakan kasus Covid-19. Strategi ini dapat direalisasikan dalam bentuk sejumlah kebijakan, yaitu, pencegahan kasus impor terutama varian yang diwaspadai, pengendalian mobilitas yang aman, dan penegakan disiplin protokol kesehatan yang aman.

    Bisa direalisasikan, misalnya, pengetatan syarat perjalanan, penambahan waktu karantina, penyesuaian aktivitas sosial masyarakat, hingga peniadaan cuti. Selain itu, pemerintah juga bisa mendapatkan pembelajaran dari munculnya varian baru ini.

    Ada tiga poin penting pembelajaran dari munculnya varian virus baru untuk penanganan COVID-19 di Indonesia. Pertama, bahwa ada rentang waktu identifikasi karakteristik varian baru, makanya menjadi penting untuk mencatat dan menganalisis data-data riil COVID-19, lalu mengimplementasikan kebijakan dengan prinsip kehati-hatian.

    Kedua, respons antisipatif dan preventif yang konsisten dalam kebijakan pencegahan importasi varian baru (karantina, testing kedatangan, pembatasan pelaku perjalanan, dst), pengendalian mobilitas dan protokol kesehatan.

    Sponsored

    Terakhir, pentingnya Pendekatan Global dalam penanganan pandemi dan perlunya mengupayakan kesetaraan akses vaksin, obat, dan alat kesehatan.

    Indikator Pemicu Lonjakan Kasus Covid-19

    Ada empat indikator yang bisa menjadi pemicu lonjakan Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Masyarakat harus mewaspadai keempat indikator ini. Pemerintah menyiapkan strategi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya dengan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    Keempat indikator tersebut adalah, pertama mobilitas penduduk. Terkait dengan hal ini, jelang libur Nataru pastinya banyak orang yang akan melakukan mobilitas dengan berpergian keluar kota atau tempat-tempat umum lainnya.  Perlu dilakukan peningkatan Skrining/Testing Covid-19 agar kasus Covid-19 bisa terdeteksi. Kedua, cakupan vaksinasi. Pastikan tiap daerah capai 70% vaksinasi dosis kedua agar setiap individu yang akan melakukan perjalanan telah mendapatkan vaksin penuh sebagai syarat perjalanan.

    Ketiga, tingkat kepatuhan . Protokol kesehatan 3M modal dasar dan utama hadapi pandemi. Protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak tetap menjadi andalan. Disiplin 3M terbukti menekan laju penyebaran virus corona.

    Terkahir, keempat adalah angka reproduksi efektif (Rt). Semakin kecil angka Rt di satu daerah, semakin rendah potensi penularan virus penyebab Covid-19.

    Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

    Satgas Penanganan COVID-19 ajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Pasalnya akan segera diberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.

    Di sisi lain, Pemda di luar Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional diberikan keleluasaan (diskresi) untuk menetapkan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing.

    Jika vaksin dosis penuh diberikan bagi pelaku perjalanan. Lain lagi vaksin booster atau vaksin dosis ketiga yang akan diberikan untuk menangani kasus varian baru yaitu varian Omicron. Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD dalam kunjungan kerja di Solo, Jumat (10/12/2021) mengatakan bahwa program vaksinasi booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.

    "(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante. Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyusun strategi terkait digelarnya vaksinasi dosis ketiga.

    "Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Dan ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis sedangkan non PBI itu nanti berbayar," lanjutnya.

    Penerima Vaksin Booster

    Terkait penerima vakisn booster ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksin booster ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.  Luhut juga mengungkapkan, kebijakan di atas menjadi salah satu dari sejumlah langkah pemerintah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

    Dia juga menyampaikan, masyarakat yang mendapat vaksin booster gratis diperkirakan ada 100 juta orang. Seperti dikatakan Dante, vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI, sementara yang non PBI akan mendapat vaksin booster dengan berbayar. Berkaitan dengan PBI dan Non PBI, itu adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

    Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    "Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

    Sementara non PBI, kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster, ada tiga kategori, yakni: Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Buka pekerja dan anggota keluarganya

    Sedangkan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster yang akan dilakukan pada tahun depan ini. Terkait tarifnya, Budi menyampaikan vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar ada di kisaran Rp300 ribu.

    "Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali.

    Pelaksanaan Vaksin Booster

    Sementara itu, Dante menjelaskan, bahwa pelaksanaan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga nantinya akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta. Sedangkan fasilitas kesehatan milik TNI, Polri serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua.  

    Untuk itu ingat selalu Pesan Ibu, yaitu Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun/Hand Sanitizer, Jaga jarak, Hindari Kerumunan, Kurangi Mobilitas, Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular, Jaga Keluarga Kita. Lakukan hal tersebut dan patuhi sebagai bagian dari gaya hidup.

    Covid-19 Covid-19
    Eka Setiyaningsih
    Eka Setiyaningsih