Aloysius Priharnoto Bayuaji merupakan Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ia menjadi hakim ketua dalam kasus terhadap Ahmad Marzuqi, yang berprofesi sebagai Bupati. Bupati tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang.