Anggota bursa mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan sarana Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia guna melakukan transaksi bursa.
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.