Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Transportasi yang membawa barang-barang berat.
Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang wajib memiliki izin penyelenggraan angkutan barang khusus atau alat berat.