Asep Djayamulya berumur 48 tahun.
Ia warga Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Asep divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (5/10/2018) karena membuang sampah sembarangan di kawasan Cipamokolan Kecamatan Rancasari, 16 September 2018.
Akibat perbuatannya itu, ia di hukum dengan membayar denda Rp 500 ribu.