Bank Indonesia dan Bank of Japan, merupakan agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perpanjangan kerjasama Bilateral Swap Arrangement (BSA) pada tanggal 12 Desember 2016.
Dua negara ini menyepakati satu nilai tukar mata uang yang akan digunakan, nilai tukar ini akan digunakan saat ada transaksi perdagangan antara Jepang dan Indonesia.
Dengan adanya kerja sama BSA ini, bertujuan untuk mendukung kebutuhan likuiditas potensial dan aktual melalui penyediaan skema pencegahan dan penanganan krisis.