Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan kasus blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, (29/5).
Karen menganggap Blok BMG telah memenuhi kriteria karena telah memenuhi aspek-aspek yang disyaratkan, yaitu blok Basker sudah memproduksi minyak, blok Manta dan Gummy syudah ada temuan atau discovery, terdapat upside potential eksplorasi di chimaera.
Karen meyebutkan Blok Basker Manta Gummy yang terletak di Gippsland menyumbang produksi migas sebesar 40% dari total produksi Australia.