Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan, pengunduran diri Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 tak bisa dilakukan secara personal. Namun harus lewat Partai Politik (Parpol) untuk diteruskan ke KPU.
Calon anggota legislatif yang mengundurkan diri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan, pengunduran diri Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 tak bisa dilakukan secara personal. Namun harus lewat Partai Politik (Parpol) untuk diteruskan ke KPU.