Dana saksi parpol telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur anggaran dana saksi tersebut.
Dengan adanya UU tersebut dana untuk saksi parpol tidak perlu lagi Kemenlu yang memberikan anggaran kepada parpol.
Dana yang ditujukan perwakilan partai politik di TPS.
Dana saksi parpol telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur anggaran dana saksi tersebut.
Dengan adanya UU tersebut dana untuk saksi parpol tidak perlu lagi Kemenlu yang memberikan anggaran kepada parpol.