Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera (MAMS), berinisial H dengan nilai Rp6,28 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
BPR MAMS dengan sengaja tidak melakukan pencatatan pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha serta transaksi ke rekening perusahaan.