Surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga untuk mengawasi ASN.
SKB yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga untuk mengawasi ASN.
Surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani 11 menteri dan kepala lembaga untuk mengawasi ASN.