sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani bantah tidak transparan

Sri Mulyani menegaskan anggaran Kemenkeu pada tahun lalu hanya Rp 27 triliun.

Cantika Adinda
Cantika Adinda Senin, 26 Feb 2018 17:04 WIB
Sri Mulyani bantah tidak transparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan tidak transparan dalam pelaporan pengadaan barang/jasa.

Sri Mulyani menegaskan anggaran Kemenkeu pada tahun lalu hanya Rp 27 triliun. Dimana Rp 17 triliun dipergunakan untuk belanja pegawai. Sedangkan, total belanja barang dan jasa termasuk  modal sebesar Rp10 triliun. Dari nilai Rp 10 triliun itu, sekitar Rp 1,1 triliun merupakan belanja modal. Sedangkan sisanya Rp 4,7 triliun dan Rp 3,2 triliun adalah belanja barang,

"Jadi, tidak mungkin Kemenkeu memiliki anggaran belanja Rp 18 triliun," terang Sri Mulyani pada saat menjadi keynote speaker di Workshop LPSE hari ini, Senin (26/2).

Sri Mulyani meminta kepada jajarannya untuk mencocokkan kembali benar atau tidaknya laporan yang dirilis ICW, Minggu (26/2).

"Saya minta tim Kemenkeu untuk bicara dengan ICW. Buat saya ini sangat sensitif dan merusak reputasi yang dibangun pemerintah selama ini. Ironis sekali, saya membikin Workshop (LPSE) begini, tetapi ada berita yang dirilis dengan mengambil quote dari ICW," tutur Sri Mulyani.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri sebelumnya mengatakan berdasarkan situs resmi LKPP, total anggaran Kemenkeu 2017 sebesar Rp 40,7 triliun. Dimana Rp 21,92 triliun di antaranya untuk belanja barang dan jasa dan belanja modal Rp 1,14 triliun. Sedangkan belanja pegawai mencapai Rp 17,71 triliun. 

Pada tahun lalu, belanja pengadaan barang dan jasa Kemenkeu yang diumumkan kepada publik hanya Rp 4,9 triliun. Dengan begitu, ada sekitar Rp18 triliun pengadaan barang dan jasa di Kemenkeu yang tidak diumumkan pada publik melalui situs LKPP 

Febri berharap agar Kementerian Keuangan dan Kementerian / Lembaga lainnya dapat akurat dalam menyampaikan data dan patuh pada Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya dengan mengumumkan semua pengadaannya melalui situs LKPP.

Sponsored


 

Berita Lainnya
×
tekid