sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPOM merasa dikhianati dalam kasus Viostin dan Enzyplex

Temuan adanya DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex, disebabkan oleh inkonsistensi informasi data pre-market dan post-market.

Cantika Adinda
Cantika Adinda Senin, 05 Feb 2018 14:44 WIB
BPOM merasa dikhianati dalam kasus Viostin dan Enzyplex

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM, Penny K. Lukito memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap PT Pharos dan PT Mediafarma yang terbukti melanggar dalam penjualan produk Viostin DS dan Enzyplex. Bahkan, ia berjanji akan melakukan pengawasan lebih ketat pada makanan dan obat-obatan.

"Kami sudah menarik surat edar produk tersebut dan akan melakukan pengetatan pengawasan agar kejadian ini tidak terulang," tegas Penny di kantor BPOM Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Temuan adanya DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex, disebabkan oleh inkonsistensi informasi data pre-market dan post-market. Bahkan, produsen kedua produk tersebut ditengarai mengubah komposisi produk sebelum diedarkan.

"Saat mengajukan produknya, tidak disebutkan adanya enzim condiriatin (enzim hewan yang mengandung babi). Namun saat proses produksinya ditengah jalan mereka merubah komposisinya," jelasnya.

Merasa kecolongan oleh PT Pharos dan PT Mediafarma, BPOM pun memerintahkan kedua perusahaan itu untuk menarik produknya. Bahkan, Penny mengultimatum agar produk mengandung DNA babi tersebut hilang dari pasaran paling lambat sebulan kedepan.

“Balai-balai Badan POM di Indonesia jika masih menemukan produk tersebut di pelosok Indonesia, wajib melakukan pengaman," sambungnya.

Meski demikian, berdasarkan kasus ini, Penny memerintahkan anak buahnya untuk menguatkan sistem uji post-market dan pre-market. Terlebih produsen dianggap mulai berani mengabaikan kepercaaan BPOM saat mengeluarkan izin edar sebuah produk.

Sponsored

"Dalam proses awal dengan produsen kita punya sistem trust agar surat edar mereka bisa keluar, namun nyatanya mereka tidak bisa bertanggung jawab," sesalnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LPPOM-MUI Nurmanul Hakim mengungkapkan PT Pharos dan PT Mediafarma tidak mengajukan sertifikasi halal ke MUI sebelum mengedarkan kedua produk mengandung DNA babi.

"Viostin DS dan Enzyplex memang tidak pernah sama sekali mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM-MUI," terangnya.

Berita Lainnya
×
tekid