50 napi dari Aceh dipindah ke Nusakambangan

Seluruh narapidana diterbangkan dari Landasan Udara Iskandar Muda Aceh.

Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan narapidana koruptor kelas kakap ke Nusakambangan ditolak oleh Kemenkumham. / Antara Foto.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pindahkan 50 narapidana bandar narkoba wilayah Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (16/12). Demikian kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Nirhono Jatmokoadi, dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/12).

Dari jumlah tersebut, 30 orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar super maximum security, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi, dan 10 orang lainnya di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan yang memiliki tingkat keamanan super maximum.

“Semua narapidana yang dipindahkan diberangkatkan sekaligus dengan pesawat hercules serta pengawalan ketat dari kantor wilayah Aceh dan bekerja sama dengan brimob daerah Aceh,” ujarnya.

Seluruh narapidana, jelas dia, diterbangkan dari Landasan Udara Iskandar Muda Aceh menuju Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta pukul 07.00 WIB. Selanjutnya narapidana dipindahkan ke dalam dua bus yang dikawal ketat menuju pelabuhan Wijayapura, Cilacap.

Sesampainya di pelabuhan Wijayapura, imbuhnya, seluruh narapidana menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan kapal Feri Pengayoman. Pukul 18.00 WIB, dipindahkan ke lapas tujuan.