BEI indikasikan perdagangan semu pada saham TCPI

Perdagangan saham perusahaan yang bergerak di bidang shipping tersebut, masih dihentikan Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI)  dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap pola transaksi perdagangan saham PT Transcoal Pasific Tbk (TCPI)./AntaraFoto

Bursa Efek Indonesia (BEI)  dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap pola transaksi perdagangan saham PT Transcoal Pasific Tbk (TCPI). Perdagangan saham perusahaan yang bergerak di bidang shipping tersebut, masih dihentikan bursa setelah pergerakan sahamnya masuk dalam kategori tak biasa atau bergerak liar.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S Manulang, mengatakan, pemeriksaan terhadap pergerakan saham TCPI sudah ditangani OJK, karena ada indikasi perdagangan semu. "OJK sudah ikut memeriksa," kata Kristian di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (16/8).

 

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, mengatakan, bursa telah menetapkan pergerakan saham perusahaan berada dalam kondisi yang tidak biasa, sehingga dinyatakan sebagai unsual market activity (UMA).

Perdagangan saham TCPI juga telah dihentikan (suspensi) dalam rangka cooling down kepada pemegang saham, namun, pergerakan saham perusahaan di pasar non reguler malah semakin liar.