Indonesia kembali buka pengiriman TKI ke Malaysia mulai 1 Agustus

Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Foto kemnaker.go.id

Indonesia pada Rabu (13/7), memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Ini disebabkan adanya pelanggaran oleh Malaysia karena tidak mengikuti kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia yang telah ditandatangani antara kedua negara pada 1 April 2022 silam. Pelanggaran yang dibuat Malaysia adalah tidak diterapkannya sistem satu kanal atau One Channel System (OCS) pada 1 April.

Penghentian sementara TKI ini pun membuat Malaysia kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dikhawatirkan bisa menghambat pemulihan ekonomi Negeri Jiran tersebut. Namun kini pemerintah Indonesia akan kembali membuka jalur pengiriman TKI ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022. Keputusan ini hadir atas penandatanganan Joint Statement soal implementasi penandatanganan MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia pada Kamis (28/7).

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, usai pertemuan Joint Working Group (JWF) ke 1.

Ida menyebut, Forum JWG mengakui adanya beberapa masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin memengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya One Channel System (OCS)

“Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU,” ujar Ida usai melangsungkan pertemuan Joint Working Group (JWF) ke 1 di Jakarta, Kamis (28/7).