Jurus selamatkan CAD, pemerintah hapus PPN angkutan udara

Pemerintah menyiapkan penyelamatan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) melalui penghapusan pajak angkutan udara.

Pemerintah menyiapkan strategi penyelamatan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) melalui penghapusan pajak angkutan udara. / Facebook

Pemerintah menyiapkan strategi penyelamatan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) melalui penghapusan pajak angkutan udara.

Pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk angkutan udara untuk menyelamatkan CAD yang telah melebar 3,37% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kuartal III-2018. Defisit neraca jasa Indonesia selama ini banyak disumbang oleh jasa angkutan. 

Oleh karena itu, pemerintah berencana memberikan insentif bagi industri angkutan udara dalam negeri melalui fasilitas penghapusan PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara. Baik angkutan udara yang digunakan oleh maskapai nasional maupun internasional. 

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan menjelaskan, kebijakan tersebut dipersiapkan untuk mendorong ekspor jasa. 

"Di antaranya memperluas cakupan ekspor jasa dengan pengenaan PPN 0%. Serta untuk mendorong industri jasa angkutan udara nasional, maka jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional atas penyerahannya tidak dipungut PPN," ujarnya kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Selasa (13/11).