Kisruh berlanjut, kini AISA digugat karena utang

Setelah ada kekisruhan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), kini perseroan juga digugat lantaran utang.

Emiten berkode saham AISA itu digugat ke Pengadilan Niaga Semarang oleh PT Bank UOB Indonesia karena tidak dapat memenuhi kewajiban membayar utang hingga batas waktu yang ditentukan. / Perseroan

Setelah ada kekisruhan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), kini perseroan juga digugat lantaran utang.

Emiten berkode saham AISA itu digugat ke Pengadilan Niaga Semarang oleh PT Bank UOB Indonesia karena tidak dapat memenuhi kewajiban membayar utang hingga batas waktu yang ditentukan.

Panitera Muda Niaga Pengadilan Niaga Semarang, Afdlori, di Semarang, Rabu, membenarkan pendaftaran gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan yang berada di Kabupaten Sragen tersebut.

"Sudah masuk, selanjutnya dilakukan pemanggilan para pihak yang berperkara," katanya, Rabu (15/8).

Dalam gugatan tersebut, kata dia, PT Tiga Pilar Sejahtera tidak digugat sendirian. Bank UOB juga menggugat anak perusahaan PT Tiga Pilar secara bersama-sama, yakni PT Poly Meditra Indonesia.