Efisiensi dilakukan dengan mengurangi belanja yang kurang produktif tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi belanja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025. Efisiensi ini dilakukan dengan memangkas belanja yang kurang produktif tanpa mengurangi kualitas layanan publik, dengan total penghematan mencapai Rp1,002 triliun.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan efisiensi anggaran dilakukan secara cermat dan strategis untuk memastikan dana yang tersedia dapat digunakan lebih optimal dalam mendukung prioritas pembangunan nasional.
“Bappenas telah memastikan efisiensi anggaran dilakukan dengan strategi dan mitigasi yang matang,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas di DPR, Kamis (13/2).
Dia melanjutkan, Bappenas juga menyampaikan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan tata kerja sumber daya, termasuk tenaga, biaya, dan waktu. Dengan demikian, pengeluaran yang tidak diperlukan dapat dihindari, sementara hasil kerja tetap maksimal.
Efisiensi anggaran ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan optimalisasi penggunaan APBN. Dengan langkah ini, program-program pembangunan nasional diyakini dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.