Pandemi, kebijakan fiskal berkeadilan mengerek penerimaan pajak

Salah satunya adalah menihilkan pajak PPh OP kurang dari Rp48 juta.

Ilustrasi. Kebijakan fiskal yang berkeadilan dinilai mengerek penerimaan pajak saat pandemi. Google Maps/Eko Prihayanto

Tingginya pendapatan negara dari sektor pajak hingga melampaui target saat pandemi tidak lepas dari kebijakan fiskal yang berkeadilan. Demikian disampaikan pengamat perpajakan, Erwin Indriyanto.

"Artinya, pajak untuk masyarakat miskin ditekan bahkan sampai dinolkan, seperti pajak PPh OP (pajak penghasilan orang pribadi) kurang dari Rp48 juta ke bawah pajaknya sudah 0%. Kemudian, UMKM yang dulunya 1%, sekarang 0,5%," tuturnya saat dihubungi Alinea.id, Kamis (2/3).

Sementara itu, sambung Erwin, pajak yang menyasar kelompok atas dan perusahaan ditingkatkan. "Kemudian, PPN (pajak pertambahan nilai) dari 10% menjadi 11%. Itu kan penerimaannya luar biasa besar."

Tingginya penyetoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) ke negara juga turut meningkatkan pajak. Sebab, turut mendongkrak capaian PPh 23 (pajak dividen).

"Kita tahu tahun ini BUMN kita nyetor ke pemerintah besar juga di bawah kepemimpinan Pak Erick. Kalau enggak salah setor dividen lebih dari Rp40 triliun. Dengan laba yang sekitar Rp300-an triliun, setor dividen ke pemerintah sekitar Rp40 triliun," tutur Ketua Tax Center Unas itu.