Serikat buruh wanti-wanti Menaker Ida: Jangan cicil THR lagi!

Menaker Ida pernah menerbitkan SE pada 2020 yang berisi perusahaan dapat membayarkan THR pekerja/buruh dengan dicicil bahkan ditunda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Dokumentasi Kemenaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, diharapkan tidak kembali mengeluarkan kebijakan yang pro pengusaha. Salah satunya, memperkenankan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh diberikan dengan dicicil atau ditunda.

Menurut Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mencicil atau menunda THR seperti pada 2020 tidak kembali terulang. Kala itu, pemerintah "melegitimasi" kebijakan itu melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/6/HI.00.01/V/2020.

"Surat edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil bahkan ditunda," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3).

Aspek Indonesia pun melayangkan surat resmi kepada Menaker Ida terkait tuntutan tersebut. Langkah ini dilakukan sebulan sebelum Idulfitri bahkan menjelang Ramadan agar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak sembrono dalam mengeluarkan kebijakan terkait pekerja/buruh.

"Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit," tegas Mirah, "pemerintah harus lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha."