Super deduction tax, siasat Sri Mulyani kurangi pajak

Super deduction tax merupakan insentif pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada swasta untuk memperbaiki dunia usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan membuatkan aturan turunan mengenai pengurangan pajak super atau super deduction tax. / Facebook Sri Mulyani

Super deduction tax merupakan insentif pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada swasta untuk memperbaiki dunia usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan membuatkan aturan turunan mengenai pengurangan pajak super atau super deduction tax.

Sri Mulyani menjelaskan, aturan turunan tersebut akan dimuat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. 

"Kami sedang membuat PMK-nya dan sekarang sedang finalisasi dan kami akan segera operasionalkan," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Terkait dengan penerapan pengurangan pajak super ini Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak yang hilang atau tax expenditure selama tahun 2018 mencapai Rp180 triliun. Akan tetapi, katanya, pengurangan penerimaan pajak tersebut pada sisi lain bertujuan untuk menguatkan perekonomian.