Tak kirim DIM RUU EBET, PKS sebut Jokowi melanggar UU

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyebut, kedua dokumen tersebut sudah diserahkan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto Dok

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar undang-undang lantaran tidak mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Pangkalnya, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. DIM EBET perlu dikirim dalam batas waktu 60 hari.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu pun mengaku kecewa dengan Jokowi.

"Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Mulyanto kepada wartawan, Rabu (9/11).

Mulyanto pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan membangun ‘good governance’ dalam menjalankan roda pembangunan.

“Jangan-jangan, sesungguhnya memang pemerintah tidak serius mengembangkan EBET ini,” kata Mulyanto.