Pemda di Jabodetabek dan 3 provinsi diminta atur WFH-WFO

Ini sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya dan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam ratas.

Pemda di Jabodetabek dan 3 provinsi diminta mengatur WFH-WFO. Freepik

Pimpinan daerah di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten perlu melakukan sistem kerja hybrid, membatasi kendaraan bermotor, meningkatkan pelayanan transportasi publik, mengetatkan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Semua itu mesti dilakukan gubernur di ketiga wilayah serta bupati dan wali kota se-Jabodetabek. Ini tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, Senin (14/8).

"Kepala daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD. Dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/8).

Pemerintah daerah (pemda) di Jabodetabek juga diminta mendorong karyawan swasta dan dunia usaha melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait. Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara mengingat sebagian besar warga menggunakan kendaraan bermotor saat beraktivitas, seperti ke kantor.