Indonesia tidak akui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan

Donald Trump secara resmi mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan pada Senin (25/3).

Ilustrasi / Pixabay

Indonesi​a menolak secara tegas adanya pengakuan kedaulatan Israel atas Daratan Tinggi Golan. Pengakuan tersebut tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan.

"Indonesia tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pascaperang 1967," demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia lewat keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Selasa (26/3).

Posisi Indonesia tersebut didasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan, antara lain Resolusi 242 pada 1967, Resolusi 338 pada 1973, dan Resolusi 497 pada 1981.

Elemen tersebut antara lain penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan, penolakan terhadap yurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan, ​serta penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional.

"Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah," sebut Kemlu RI.