Mantan PM Malaysia terpidana Najib Razak ajukan permohonan tahanan rumah

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur akan mendengarkan permohonan Najib pada hari Kamis (4/4).

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak meninggalkan pengadilan di Kuala Lumpur. Foto AFP via SCMP

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang dipenjara telah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Dia ingin mendapatkan dokumen yang menurutnya akan memungkinkan dia menjalani hukuman penjara sebagai tahanan rumah, menurut pengajuan pengadilan pada hari Rabu (3/4).

Dilansir US News, Najib dipidana karena korupsi dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar.

Dalam permohonannya pada tanggal 1 April ke Pengadilan Tinggi Malaysia, Najib mengatakan dia telah menerima informasi yang jelas tentang "perintah tambahan" yang dikeluarkan oleh raja. Perintah tersebut menjadi lampiran keputusan dewan pengampunan. Isinya termaktub akan memberinya hak untuk menjalani sisa enam tahun tahanan rumah, menurut pengajuan pengadilan yang tersedia di situs web pengadilan.

Najib meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah menjawab atau mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan tersebut, dan melaksanakan perintah tersebut jika memang ada, menurut dokumen yang diajukan.

Kantor jaksa agung, anggota dewan pengampunan, dan istana Pahang, negara bagian asal mantan raja, tidak segera menanggapi permintaan komentar dan klarifikasi. Pengacara Najib juga belum berkomentar.