Aturan rapat virtual di DPR

DPR kini punya payung hukum untuk menggelar rapat virtual.

DPR kini punya payung hukum untuk menggelar rapat virtual. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

DPR juga merevisi Peraturan DPR RI terkait Tata Tertib. Revisi itu disepakati dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Dalam rapat itu, sebagian besar anggota DPR hadir secara virtual. 

Revisi dilakukan supaya anggota DPR tidak perlu bertatap muka dalam pembahasan RUU di tengah pandemi Covid-19. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, itu bukan kali pertama DPR menggelar rapat secara virtual. Sebelum revisi tatib disahkan, rapat paripurna dan sejumlah rapat komisi pun pernah digelar secara virtual atas seizin pimpinan DPR. 

"Kalau sekarang, dalam kondisi tertentu maka rapat bisa dilakukan secara virtual. Apa kondisi tertentu? Yakni, keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya ataupun bencana yang ada saat ini," kata Awiek, sapaan akrab Baidowi, kepada Alinea.id di Jakarta, Minggu (5/4).

Awiek mengatakan, pandemi Covid-19 tak menjadi halangan bagi DPR untuk tetap bekerja profesional. Menurut dia, tiga fungsi DPR tetap bisa dijalankan oleh para politikus Senayan, baik secara fisik maupun virtual.