sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan rapat virtual di DPR

DPR kini punya payung hukum untuk menggelar rapat virtual.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 08 Apr 2020 11:10 WIB
Aturan rapat virtual di DPR

DPR juga merevisi Peraturan DPR RI terkait Tata Tertib. Revisi itu disepakati dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Dalam rapat itu, sebagian besar anggota DPR hadir secara virtual. 

Revisi dilakukan supaya anggota DPR tidak perlu bertatap muka dalam pembahasan RUU di tengah pandemi Covid-19. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, itu bukan kali pertama DPR menggelar rapat secara virtual. Sebelum revisi tatib disahkan, rapat paripurna dan sejumlah rapat komisi pun pernah digelar secara virtual atas seizin pimpinan DPR. 

"Kalau sekarang, dalam kondisi tertentu maka rapat bisa dilakukan secara virtual. Apa kondisi tertentu? Yakni, keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya ataupun bencana yang ada saat ini," kata Awiek, sapaan akrab Baidowi, kepada Alinea.id di Jakarta, Minggu (5/4).

Awiek mengatakan, pandemi Covid-19 tak menjadi halangan bagi DPR untuk tetap bekerja profesional. Menurut dia, tiga fungsi DPR tetap bisa dijalankan oleh para politikus Senayan, baik secara fisik maupun virtual.

"Semua tugas-tugas DPR, baik itu legislasi, anggaran maupun pengawasan, semua bisa dilakukan secara fisik atau virtual. Kehadiran secara fisik harus memenuhi protokol kesehatan dunia," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

Menurut Awiek, sudah ada sejumlah keputusan penting yang disepakati anggota DPR dalam rapat-rapat virtual dengan mitra kerja mereka di pemerintahan. "Kayak penghapusan ujian nasional itu kan virtual. Penundaan pilkada diputuskan dalam rapat virtual," jelasnya.

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid