Panduan hidup sederhana ala Polri

Kapolri mengimbau anggotanya untuk tidak memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial.

Anggota kepolisian yang pamer kemewahan di media sosial bakal disanksi. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, perkembangan teknologi menjadikan pamer gaya hidup mewah tak hanya dilakukan di dunia nyata, tetapi juga media sosial.

Oleh karenanya, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI dan surat telegram imbauan, menurut dia, juga berlaku di media sosial.

"Media sosial adalah bagian domain kita untuk dilakukan pengawasan," ujar Asep saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11).

Menurut Asep, mengunggah barang mewah ke media sosial, dikhawatirkan bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat.