Seleksi guru PPPK

Pemerintah menggelar seleksi guru PPPK bagi pengajar honorer.

Ilustrasi guru. Alinea.id/Firgie Saputra.

Untuk diketahui, seleksi kompetensi tahap pertama untuk guru PPPK sudah selesai dilaksanakan pada 13-17 September 2021. Tes susulan juga sudah digelar pada 18 September 2021.

Guru PPPK sendiri adalah guru yang berada di bawah naungan pemerintah, tetapi bukan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan turunannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.