Pemetaan infrastruktur riset nasional menata CoE di daerah agar riset terhubung ke industri, kebijakan, dan kesejahteraan.
Pembangunan ekosistem riset dan inovasi yang tangguh di Indonesia merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Transformasi ini memerlukan reposisi radikal dalam memandang infrastruktur riset, bukan sekadar sebagai aset fisik berupa gedung dan peralatan, melainkan sebagai fondasi pengungkit ekonomi yang terdesentralisasi dan berbasis pada keunggulan komparatif wilayah. Landasan hukum utama yang menaungi visi ini adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang menetapkan sains, teknologi, dan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas nasional keempat. Melalui integrasi lembaga riset utama menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2021, Indonesia telah melakukan penggabungan institusi riset terbesar di dunia, sebuah pencapaian yang menandai berakhirnya era fragmentasi riset yang selama ini menghambat optimalisasi belanja modal negara yang wujudnya infrastruktur riset.
Ketimpangan kontribusi ekonomi antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) yang mencapai 79,1% dan Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang hanya 20,9% pada tahun 2023 mencerminkan adanya kesenjangan infrastruktur pendukung industri berbasis pengetahuan. Pemetaan kebutuhan infrastruktur riset nasional periode 2025-2029 diarahkan untuk menaikkan kontribusi ekonomi KTI menjadi 22,4% melalui pengembangan koridor kewilayahan yang didukung oleh fasilitas penelitian spesifik. Strategi ini melibatkan pembangunan pusat unggulan atau Center of Excellence (CoE) di setiap provinsi, revitalisasi Techno Park sebagai pusat hilirisasi, dan pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) sebagai laboratorium alam untuk riset keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Keberhasilan integrasi institusional ini harus segera diikuti dengan pembenahan infrastruktur fisik di tingkat daerah agar manfaat riset tidak lagi terkonsentrasi di Pulau Jawa, melainkan merata hingga ke pelosok wilayah Nusantara.
Rekonfigurasi struktural dan paradigma mandat melekat
Pembenahan infrastruktur dimulai dengan menyelaraskan fungsi Organisasi Riset (OR) dengan laboratorium fisik sebagai basis operasional utamanya. Riset yang hanya menghasilkan output teoritis tanpa dukungan fasilitas pengujian mumpuni tidak akan mampu menjawab tantangan industri. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan sistem "Mandat Melekat", di mana setiap OR di bawah BRIN wajib mengelola minimal satu laboratorium referensi nasional sesuai dengan bidang kepakarannya. Kebijakan ini memastikan bahwa kepakaran peneliti melekat pada fasilitas fisik yang terstandar, sehingga hasil riset memiliki akurasi dan validitas yang diakui secara global.
Aspek krusial lainnya dalam integrasi ini adalah penerapan prinsip Open Access atau Akses Terbuka. Seluruh laboratorium yang dikelola secara keilmuan oleh OR harus dapat diakses oleh universitas, institusi pemerintah daerah, maupun sektor swasta melalui sistem manajemen aset yang transparan. Penggunaan platform E-Layanan Sains (ELSA) memungkinkan peneliti dari luar BRIN untuk melihat ketersediaan alat, mengajukan proposal penggunaan, dan mendapatkan layanan pengujian secara digital. Mekanisme ini mengoptimalkan penggunaan alat-alat laboratorium yang mahal dan meminimalkan duplikasi pengadaan di instansi yang berbeda, sehingga meningkatkan efisiensi Capital Expenditure (CAPEX) nasional. Efisiensi ini juga didukung oleh siklus pemeliharaan yang ketat, di mana anggaran OR mencakup biaya kalibrasi dan pemutakhiran alat secara berkala untuk mencegah depresiasi fungsi instrumen modern.