Jurnalis Tempo laporkan anggota polisi penganiayanya ke Propam

Pelaporan tersebut diwakili kuasa hukumnya dari LBH Pers dan tim redaksi Tempo.

Ilustrasi. Antara/Rahmad

Jurnalis Tempo, Nurhadi, melaporkan anggota Polres Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang diduga menganiaya dirinya saat mencari data untuk pemberitaan korupsi suap pajak ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Selasa (30/3).

Pelaporan tersebut diwakili kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, dan tim redaksi Tempo.

"Hari ini, kami melaporkan dugaan penganiayaan oleh anggota polisi, tapi dari segi pelanggaran etiknya. Kalau dari kronologi, memang dua yang diketahui, tapi lebih dari itu sebenarnya," ucap Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

LBH Pers juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi korban dan saksi kunci. Dengan demikian, diharapkan takkan ada intimidasi yang terjadi nantinya.

"LPSK akan turun ke sana, tujuannya untuk melindungi korban dan saksi kunci. Kita juga berencana mendorong ke Ombudsman karena yang melakukan pejabat publik," ujarnya.