10 penyempurnaan versi pemerintah-DPR dalam UU Kesehatan

DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. RUU berformat sapu jagat atau omnibus law itu disetujui enam fraksi.

Ilustrasi kesehatan. Foto Pixabay.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi awal baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Termasuk di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, dan kepulauan.

"Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi nonpemerintah untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri," ujar Budi Gunadi di rapat paripurna DPR, Selasa (11/7).

Hari ini DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. RUU berformat sapu jagat atau omnibus law itu disetujui enam fraksi, yakni adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Fraksi NasDem menyetujui pengesahan dengan sejumlah catatan. Sementara Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak penuh pengesahan.

Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, RUU kesehatan bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder. Itu dilakukan lewat penguatan kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan paliatif.

"RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan," ungkap Melki di rapat paripurna DKI, Senayan, Jakarta.