sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sorak-sorai iringi DPR sahkan RUU Kesehatan jadi UU

Puan menyebut, ada enam fraksi yang menyetujui pengesahan RUU ini. Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 11 Jul 2023 14:14 WIB
Sorak-sorai iringi DPR sahkan RUU Kesehatan jadi UU

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan menjadi undang-undang. Hal itu diketahui dari Rapat Paripurna DPR RI ke-29, Selasa (11/7).

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, pengesahan ini dihariri oleh 105 orang dari seluruh fraksi yang ada. Sementara 197 orang diketahui tidak hadir dengan alasan izin.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan ke hadapan anggota dewan lainnya, Selasa (11/7).

“Setuju!” teriak para anggota dewan lain dengan tepuk tangan. 

Puan menyebut, ada enam fraksi yang menyetujui pengesahan RUU ini. Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Untuk NasDem menyetujui pengesahan dengan sejumlah catatan. Sementara, Partai Demokrat dan PKS menolak penuh pengesahan tersebut.

Sebelumnya, pembahasan RUU ini sempat mengalami berbagai tanggapan dari masyarakat. Mayoritas, mereka meminta untuk menunda pengesahannya.

Seperti, Nalsali Ginting dari organisasi mahasiswa ISMKMI memandang, perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, belum memenuhi paradigma kesehatan. Komitmen pemerintah perbaikan yang digadang Kementerian Kesehatan belum tuntas.

Sponsored

Nalsali mengatakan, perumusan itu hanya dilakukan karena wabah Covid-19 yang sempat melanda. Akhirnya, hanya menunjukan lemahnya sistem kesehatan nasional.

“Ini tidak diprioritaskan dari hulunya dan hilirnya,” katanya dalam siaran daring, Konferensi Pers Bersama: Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, Rabu (5/7).

Sayangnya, kata Nalsali, RUU ini belum menjawab juga transformasi kesehatan dalam paradigma kesehatan, baik promotif maupun preemtif. Dalam RUU juga belum memuat secara tegas apakah pelayanan kesehatan bisa mengedepankan hal tersebut.

Terlebih, masih belum juga pengendalian lingkungan untuk mencegah timbulnya penyakit juga belum dioptimalkan. Ini dianggap hanya sekedar formalitas.

Ia menemukan, derajat kesehatan masyarakat dari segi lingkungan hanya diatur berdasarkan limbah medis berdasarkan draf yang sempat dikeluarkan pada April. Padahal, masih ada limbah lainnya yang perlu mendapatkan penanganan.

Belum lagi isu lingkungan di cipta kerja saja dilemahkan, ini perlu menjadi perhatian bagi legislator. Sebab, bila di cipta kerja saja dilemahkan maka akan berdampak buruk lainnya pada kesehatan.

“Itu baru sekedar formalitas karena belum mencerminkan kesehatan lingkungan itu sendiri,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid