3 LSM kecam Mendagri yang abaikan mandat konstitusi dalam pengangkatan Pj kepala daerah

Ombudsman sebelumnya memberikan tiga tindakan korektif kepada Mendagri.

Perwakilan KontraS, ICW, dan Perludem dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (2/9). (Alinea.id/Gempita Surya)

Tiga lembaga swadaya masyarakat yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengecam pembangkangan yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal ini berkaitan dengan mengabaikan serta tidak menindaklanjuti tindakan korektif yang telah diberikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ombudsman sebelumnya memberikan tiga tindakan korektif kepada Mendagri atas dugaan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan mengabaikan kewajiban hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga tindakan korektif tersebut yaitu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan pihak pelapor; meninjau kembali pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dari unsur TNI aktif; serta menyiapkan naskah usulan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah.

Adapun tindakan korektif itu seharusnya ditindaklanjuti Mendagri dalam kurun waktu 30 hari sejak 19 Juli 2022.

"Namun hingga hari ini, Mendagri tidak melaksanakan Rekomendasi Sementara Ombudsman dalam LAHP dan tidak menunjukan itikad baik hingga habisnya tenggat waktu tersebut," kata Kadiv Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jumat (2/9).